WALIKOTA SURAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7861/2010
Pemerintah Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM.
a. Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kota Surakarta Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
b. Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
c. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Surakarta atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id
II. FORMASI YANG TERSEDIA.
a. Tenaga Guru.
b. Tenaga Kesehatan.
c. Tenaga Teknis.
Formasi yang tersedia dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Surakarta atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id
III. WAKTU DAN SISTEM PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilaksanakan melalui cara Pendaftaran secara On Line.
Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui http://cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata elektronik serta mencetak formulir Pendaftaran, kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas persyaratan kepada Panitia Pengadaan Kota Surakarta pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui PT POS Indonesia.
IV. WAKTU PELAKSANAAN DAN MATERI UJIAN.
Ujian Tes Akademis dan Tes Psikologi dilaksanakan secara serentak pada:
Hari / Tanggal : Minggu/ 12 Desember 2010
Materi Ujian : 1. Tes Akademis :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU) : Idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam, serta Bahasa Indonesia
- Tes Substansi Pemerintah Daerah (TSP) : Perkantoran, Pemerintahan Daerah di Jawa Tengah, Ekonomi Regional Jawa Tengah, Bahasa Inggris
2. Tes Psikologi :
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)
download formulir Pendaftaran
Demikian untuk menjadi maklum.
Surakarta, 13 Nopember 2010
WALIKOTA SURAKARTA
ttd
Ir. H. JOKO WIDODO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar